KKR IBADAH NATAL UMAT KRISTEN BANDUNG DIOBRAK ABRIK ORMAS ISLAM
GREATER, Bandung - Pada hari Selasa, 06 Desember 2016 pukul 13.30 wib bertempat dipintu masuk Sabuga ITB Jln. Taman Sari kota Bandung telah berlangsung aksi unjuk rasa dan kekerasan yang mengatasnamakan Islam dari gabungan beberapa Ormas yg tergabung dalam : Pembela Ahlu Sunnah (PAS), DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia), Jundullah / Annas / Fuui , FPI, KPUB, API yang diikuti oleh 50 orang pimpinan M. Roinul Balad (korlap/ketua Ahlu Sunnah) dan Ustadz Abdul Hadi (ketua Jundullah)
Aksi tersebut dilaksanakan dalam rangka menolak kegiatan KKR (kebaktian Kebangunan Rohani) Natal Bandung 2016 di Sabuga ITB dengan pembicara Pdt. Dr. Stephen Tong. Dalam aksinya Massa aksi membentangkan spanduk yg bertuliskan:
- Fasilitas umum Bukan tempat untuk menggelar Natalan.
- Masyarakat Muslim Jabar meminta kegiatan KKR pindah ke tempat yang telah disediakan (Gereja) bukan ditempat umum.
GREATER Indonesia mendapat konfirmasi dari pihak ormas Islam bahwa dalam tuntutannya, gabungan ormas islam tersebut menuntut dikembalikannya acara KKR Natal ketempat yang semestinya. Dasar penolakan ormas islam menolak kegiatan KKR adalah sebagai berikut :
1. Karena KKR Identik dengan Ibadah ibadah yg pernah dilakukan Kristus dahulu seperti khotbah dibukit, pelayanan ditempat-tempat umum sehingga orang orang kebanyakan (umum) bisa datang berbondong bondong utk mendengar pengajaran Kristen, didoakan dan mengalami mujizat kesembuhan Ilahi, dan KRISTENISASI serta Pemurtadan.
Ini berarti KKR adalah rangkaian kegiatan ibadat umat kristen, dan peribadatan umat kristen sudah diatur ditempat tertentu yakni gereja. Hal itu sesuai dg peraturan bersama (SPB) Menteri agama dan menteri dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006. Adapun Gedung Sabuga ITB sesungguhnya bukan gereja dan atau tempat ibadat sebagaimana dimaksud dlm SPB dua menteri tersebut.
2. Rencana penyelenggara KKR di sabuga ITB pada selasa 6 Desember 2016 itu bertentangan secara spesifik dgn UU SPB dua menteri.
3. Pengalihan fungsi tempat tertentu sebagai tempat ibadat (tanpa izin) adalah perbuatan yang nyata nyata melanggar hukum, khususnya pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
4. Berdasarkan investigasi ormas islam dan pengakuan timsus mantan pendeta/pastur (antara lain mantan penginjil Hanny Kristianto) pada acara KKR tahun-tahun silam dibeberapa lokasi, terbukti adanya tindakan mempengaruhi dan membujuk dan atau menyebarkan agama kristen kepada umat yg sudah beragama lain (islam), khususnya melalui modus proses penyembuhan penyakit yang digelar dalam rangkaian ibadat KKR. Hal itu bertentangan dengan SPB dua menteri dan atau instruksi Gubernur Jabar Nomor 28 tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan...dstnya point 11 (a) perihal penyebaran agama, yang melarang penyebaran agama kepada orang yang sudah memeluk agama lain.
5. Penyebaran dakwah dengan cara cara membohongi objek dakwah dan atau melanggar hukum dan atau peraturan yg berlaku di NKRI, sesungguhnya merupakan kedustaan yang bertentangan dengan ajaran agama dan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa, yang notabene perbuatan tersebut berlawanan dengan sila ke 1 Pancasila.
Adapun orasi disampaikan oleh perwakilan Massa aksi :
1. Ustadz Roin (ketua Ahlussunnah / DDII) menyampaikan:
- Menolak pelaksanaan KKR ini karena melaksanakan Ibadah bukan pada tempatnya.
- Meminta agar kegiatan KKR untuk siswa-siswi yang sudah dilaksanakan, agar Pukul.15.00 wib sudah selesai dan meminta agar pamflet pamflet yang sudah terpasang agar dilepas.
2. Ustadz Abdul Hadi (Jundullah / DDII / FUUI) menyampaikan:
- Pribumi Indonesia harus menjaga Indonesia dengan keimanan, karena inflasi ekonomi sudah dikuasai oleh Blok Barat dan blok China.
- Kita umat islam harus sadar bahwa Indonesia telah terancam dari sisi Akidah, yang melaksanakan KKR ini adalah sebuah organisasi gerakan misi pemurtadan yang dibawa dari luar Negeri.
- Di Negara kita tidak boleh menyebarkan agama pada seseorang yang sudah memiliki agama.
- Mereka memasang informasi kegiatan KKR ini sangat masif yaitu di toko toko dan angkot dan ini sudah melanggar konstitusi, Umat islam harus sadar dan harus berjuang untuk menunjukkan kecintaan kita pada Agama islam.
> Pkl.15.05 wib massa aksi diterima oleh Bpk. Didi (perwakilan dari panitia KKR) menyampaikan:
-Bahwa kegiatan KKR ini akan selesai pukul.15.00 wib.
- Untuk acara selanjutnya yang rencana akan dilaksanakan nanti malam diBATALKAN.
- kami awalnya mau mengalihkan ke Gereja tetapi hal tersebut tidak memungkinkan karena terkendala jumlah massa dan lokasi parkir.
- kami juga akan menyampaikan pada jemaat kami bahwa untuk kegiatan KKR nanti malam di BATALKAN.
GREATER Indonesia juga sudah mendapat informasi dari salah satu panitia inti yang tak ingin disebutkan namanya, bahwa pada dasarnya mereka bingung dengan tuntutan ormas islam tersebut, karena :
1. Umat islam boleh beribadah dimanapun bahkan di tempat terbuka seperti di Monas. Mengapa non Muslim tidak boleh?
2. KKR perayaan Natal tersebut sudah berizin lengkap dan hanya berlangsung setahun SATU KALI setiap bulan Natal (Desember) dan sudah berlangsung rutin setiap tahun sejak lima belas tahun lalu di gedung umum dan diadakan oleh umat Kristen Bandung yang dikoordinir Gereja GRII dan beberapa gereja lokal, dengan pendeta lokal, bukan oleh pihak asing sebagaimana yang dituduhkan.
3. Diadakan di gedung umum TERTUTUP, bukan di area terbuka, karena merupakan KKR gabungan banyak gereja dengan jumlah jemaat yang cukup banyak sehingga tidak ada gedung gereja yang sanggup menampung. Maka harus diadakan diluar gereja mengingat kapasitas gereja tidak memungkinkan.
4. Pamflet dan poster yang disebar juga sudah dicantumkan tulisan 'Kebaktian Natal Umat Kristen Bandung' (Lihat foto), jadi jelas bahwa acara tersebut bukan Kristenisasi atau Pemurtadan, melainkan perayaan Natal yang diperuntukkan bagi kalangan sendiri, yakni anggota Jemaat gereja di Bandung pada khususnya dan umat Kristiani pada umumnya.
Sesuai hukum yang ada, penggunaan fasilitas umum untuk tempat ibadah secara hukum diperbolehkan apabila mendapat izin dari pihak yang berwenang, setidaknya berkaca pada peristiwa 2 Desember ketika ratusan ribu umat Muslim melakukan salat Jumat secara massal di Lapangan Monas dan sepanjang Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Sementara itu, walikota Bandung dari PKS, Ridwan Kamil, terkesan cuci tangan mengenai kasus ini. Dalam cuitannya di Twitter ia hanya berucap :
"Saya minta maaf, secara fisik saya tidak bisa di semua lokasi peristiwa."
Padahal saat peristiwa berlangsung, Ridwan Kamil ada di kantornya, dan jarak lokasi peristiwa dengan kantor walikota hanya sekitar 2,5 km atau 5-7 menit perjalanan.
Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Aher dan Deddy Mizwar tidak menggubrisnya, sementara AA Gym juga tidak lagi terlihat menaiki kudanya untuk meredam aksi massa.
Tampak di video dan foto di bawah ini, pekik takbir Allahuakbar dikumandangkan untuk mengganggu saat lagu Natal dinyanyikan, dan tampak saat anak anak koor diusir dari panggung oleh ormas islam tersebut dan saat Pdt. Stephen Tong tetap bertahan teguh dengan khotbahnya, akhirnya pendeta tua tersebut diseret paksa turun dari mimbar oleh ormas islam yang merangsek ke atas mimbar.
Hingga pukul 22.00 malam tadi, orasi, takbir dan aksi massa masih berlangsung.
0 komentar:
Posting Komentar