Ini Kronologi Kasus Dugaan Penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq
Jakarta - Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. Sebelum penetapan ini, polisi sempat memanggil Rizieq satu kali. Polisi juga melakukan gelar perkara hingga tiga kali."Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Awalnya, Rizieq dilaporkan oleh Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap telah melecehkan Pancasila saat tablig akbar FPI. Sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk Rizieq dan Sukmawati.
Berikut kronologi kasus ini hingga penetapan Habib sebagai tersangka oleh polisi:
Kamis, 27 Oktober 2016
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan Pancasila saat tablig akbar FPI. Sukmawati mengaku menerima video pada Juni 2016. Dalam tayangan video itu, Habib Rizieq, yang juga merupakan imam besar FPI, menyatakan 'Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.
Penelusuran detikcom, video tersebut sudah diunggah semenjak 2 tahun lalu di sebuah akun YouTube. Tidak ada keterangan lokasi kegiatan dalam video tersebut, namun tampak terlihat Gedung Sate.
Selasa, 22 November 2016
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan telah melimpahkan kasus dugaan pelecehan Pancasila itu kepada Polda Jabar. Martinus menjelaskan kasus ini dilimpahkan karena locus delicti kejadian itu ada di wilayah Jawa Barat.
"Karena (Habib Rizieq) mengucapkan (kalimat yang dituduhkan) itu disampaikan saat di wilayah Jabar. Kita sudah limpahkan dua hari lalu," ujar Martinus saat dihubungi detikcom saat itu.
Kamis, 12 Januari 2017
Habib Rizieq ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk pemeriksaan ini, Polda Jabar mengerahkan 800 personel untuk pengamanan. Ada dua kelompok massa yang mendatangi Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, ini, yaitu FPI dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Rizieq tiba di Mapolda Jabar menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nopol B-1-FPI. Diperiksa sekitar 6,5 jam, Rizieq dicecar 22 pertanyaan. Seusai pemeriksaan, terjadi bentrokan di antara dua kubu.
Senin, 23 Januari 2017
Polda Jabar melakukan gelar perkara kedua. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menyatakan gelar perkara pertama sudah dilakukan dengan menganalisis dan mengevaluasi proses penyidikan yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Ia tidak menyebut kapan gelar pertama digelar.
Yusri menuturkan, sebelum gelar perkara kedua, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi. Mulai dari saksi ahli, saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), hingga saksi yang mendukung terlaksananya acara tersebut. Selanjutnya, kata Yusri saat itu, pihaknya akan memeriksa saksi ahli tambahan. Saat itu Yusri menyiratkan status Rizieq dinaikkan jadi tersangka atau tidak akan dilakukan saat itu.
Senin, 30 Januari 2017
Namun perubahan status Rizieq dilakukan hari ini. Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
"Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup," tutur Yusri.
Rencananya, Habib diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan pihaknya segera mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
(ern/dhn)
0 komentar:
Posting Komentar